Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menjual obat sirup sementara waktu untuk anak-anak.
"Kita sudah sampaikan, jangan jual dan minum sirup dulu. Saya sudah mengeluarkan surat edaran. Ini juga sudah disebar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya terkait program pemerintah, semoga bisa membuka pemahaman warga Surabaya bahwa (obat) sirup harus berhenti dulu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.