Pelaku utama pembacokan korban hingga meninggal dunia adalah Faris, warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger.
Motifnya karena pelaku cemburu sebab korban menikahi mantan istrinya.
Sementara, tiga pelaku lainnya kabur. Polisi baru berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Rofiq, saudara dari pelaku Faris.
Baca juga: Bentrokan Pelajar SMA dan SMK di Jember, 3 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Peran Rofiq saat itu adalah memukul korban Rizal saat hendak keluar dari mobil.
Usai kejadian pembunuhan itu, Rofiq langsung melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Surabaya, Bali hingga Yogyakarta.
Sementara dua pelaku lain yang bertugas mengantarkan pelaku masih kabur dan buronan.
"Kami sudah mengantongi identitas dari dua pelaku ini," tambah dia.
Akibat perbuatannya, pelaku Rofiq dijerat Pasal 55 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.