"Dari kita, kita sudah melakukan pemecatan. Jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh (PSI) Kabupaten Malang," tutur dia saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: PSSI Akan Buka Posko Trauma Healing untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Iya (dipecat). Sudah bukan anggota PSI. Bukan lagi kader," sambung Dea.
Menurutnya pemecatan kepada Suprapti yang perlu melalui sidang mahkamah partai, karena Suprapti bukan pengurus dan berstatus kades.
"Kalau dia pengurus, maka kita harus menggunakan mekanisme kode etik partai. Tapi kalau dia kader, kita bisa berhentikan apabila tidak sejalan dengan DNA PSI," jelasnya.
Dia menekankan Suprapti dipecat lantaran telah membuat hati PSI dan Aremania sakit.
"Sangat duka yang mendalam ya buat Aremania, sehingga berita seperti itu dikeluarkan, video seperti itu menyakiti hati para Aremania dan juga menyakiti hati kami dari PSI," imbuh Dea.
Sementara itu beredar video minta maaf dari disebut penjual dawet' yang sempat viral karena memberikan kesaksian terkait Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Cerita Cahayu Koma 3 Hari Pasca-tragedi Kanjuruhan, Alami Pendarahan Otak Hingga Gangguan Ingatan
Video yang diunggah oleh akun Twitter @AremaniaCulture pada Rabu (12/10/2022) tersebut menjelaskan bahwa wanita di dalam video itu adalah sosok 'penjual dawet' yang sempat viral.
Menurut penjelasan dari akun itu, permintaan maaf tersebut disampaikan kepada salah satu keluarga korban meninggal dunia bernama Nawi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki, Adhyasta Dirgantara | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Sabrina Asril), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.