MALANG, KOMPAS.com - Pasca-tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, Kementerian Pemuda dan Olahraga merumuskan peraturan khusus terkait pengamanan stadion. Hal itu dilakukan agar tragedi serupa tak terulang.
"Pekan lalu saya sudah bertemu dengan pimpinan PSSI, klub bola, dan pimpinan suporter. Bahkan dari suporter Arema, Persebaya Surabaya, Persib Bandung, dan Persija Jakarta," ungkap Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Nestapa Cahayu, 3 Hari Koma Usai Tragedi Kanjuruhan, Ingatan Terganggu, Berteriak dan Mengigau
"Dalam pertemuan itu kami sudah sepakat bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan ini jangan sampai terulang kembali," imbuhnya.
Peraturan pengamanan yang dirumuskan itu akan mengatur tentang hak dan kewajiban suporter di dalam stadion.
"Peraturan ini akan dibentuk menjadi undang-undang keolahragaan yang baru. Suporter nanti diatur secara jelas hak dan kewajibannya seperti apa. Nah ini sedang dirumuskan. Nanti akan kita sosialisasikan," jelasnya.
Zainuddin tidak mempermasalahkan terkait animo kemeriahaan dan dukungan kepada klub sepak bola. Hanya saja, di dalam undang-undang itu akan dijelaskan batasan yang perlu dipatuhi.
"Karena itu di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sudah diatur. Tapi harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok-kelompok suporter," tuturnya.
Undang-undang itu nantinya menjadi garis besar Polri dalam memutuskan standar operasional prosedur (SOP) tentang pengamanan di dalam stadion.
"Supaya hal itu nantinya menjadi pegangan seragam di seluruh Indonesia," jelasnya.
Zainuddin menambahkan, FIFA juga sudah mengirim surat ke Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Jokowi: Laporan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Besok
"Di dalam surat itu, poin pertama yang harus kita kerjakan dan Kementerian PUPR, yakni terkait standar stadion," ujarnya.
"Poin yang lain sambil jalan. Saya berharap rekomendasi-rekomendasi FIFA itu diterapkan untuk perbaikan-perbaikan dan kompetisinya bisa jalan lagi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.