Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gas Air Mata, Ini Kisah Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Ini Beda, Benar-benar Menyakitkan...

Kompas.com - 11/10/2022, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

Akan tetapi, ia menegaskan dari tindakan polisi yang menembakkan gas air mata, telah memicu kepanikan dan menyebabkan kematian banyak orang.

Padahal kata dia, sebagian suporter sudah sempat terkendali sebelum polisi menembakkan gas air mata.

“Tapi semakin memanas ketika ada gas air mata. Gas air mata inilah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban,” kata Anam.

Gas air mata ini yang kemudian menimbulkan kepanikan sehingga suporter berebut keluar stadion.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Gas Air Mata Kedaluwarsa?

“Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak. Susah napas dan sebagainya. Sedang Pintunya yang terbuka juga pintu kecil, sehingga sepanjang ini yang menyebabkan kematian,” tambahnya.

Anggota Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, Andi Rezaldi sangsi atas keterangan polisi, karena tidak berdasarkan pemeriksaan korban yang meninggal.

"Sejauh ini belum ada otopsi terhadap para korban jiwa. Penting apabila otopsi dilakukan terdapat dokter independen yang ditunjuk oleh pihak keluarga,” katanya.

Andi yang juga peneliti dari KontraS menuding keterangan polisi yang menyebut gas air mata tidak mematikan bisa berimplikasi terhadap proses hukum. Kata dia, anggota polisi yang terlibat penembakan gas air mata terbebas dari jerat hukum.

Baca juga: Beda Keterangan Polri dan TGIPF soal Gas Air Mata di Kanjuruhan, Benarkah Tidak Mematikan?

"Memutus mata rantai pertanggung jawaban hukum, terhadap anggota polisian yang memerintahkan dan menembakkan gas air mata,” ungkap Andi.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga di antaranya anggota polisi yaitu Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP H, Kabag Ops Polres Malang WSS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Ketiga anggota polisi ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

Selain itu, terdapat 20 anggota polisi lainnya yang sebagian besar bertugas di lapangan, menjalani sidang etik.

Menurut Andi Rezaldi, anggota polisi yang terlibat Tragedi Kanjuruhan ini tak pantas dijerat dengan pasal tentang kelalaian, karena dilakukan secara sistematis dan adanya faktor kesengajaan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa dan Dugaan di Balik Laga Malam

"Berkenaan dengan hal itu, penerapan pasal sebetulnya keliru menggunakan pasal kelalaian, yang tepat adalah penggunaan pasal dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap orang-orang,” lanjut Andi yang membuka kemungkinan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran HAM berat.

Anggota TPF Koalisi Masyarakat Sipil lainnya, Jauhar Kurniawan menilai kepolisian belum mengungkap sepenuhnya orang di balik instruksi pelepasan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com