Salin Artikel

Dampingi Pengunggah Video Pintu Stadion Kanjuruhan yang Sempat Diciduk Aparat, Wakil Ketua LPSK: Mau Ambil Polsel yang Dibawa Polisi

Ia mendampingi Kelvin, pria yang sebelumnya diduga diciduk polisi akibat mengunggah rekaman video desak-desakan di pintu keluar 13 saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Video Kelvin mengenai kondisi kengerian di pintu, sempat viral di media sosial.

Edwin mengatakan dirinya menemani Kelvin mengambil ponselnya.

"Tujuan saya ke sini. mendampingi saudara Kelvin mengambil ponsel yang sempat dibawa jajaran kepolisian," ungkap Edwin saat ditemui di Polres Malang, Jumat.

Edwin membenarkan bahwa Kelvin dijemput oleh pihak kepolisian, Senin (3/10/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polres Malang.

"Selama BAP, Kelvin dimintai keterangan untuk perkara sesuai Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan," jelasnya.

Setelah BAP berjalan sekitar 2 jam, sekitar pukul 18.00 WIB Kelvin dikembalikan.

"Tidak sampai dilakukan penahanan," tegas Edwin.

Namun yang menjadi catatan LPSK, dalam melakukan proses BAP, polisi tidak melayangkan surat pemanggilan kepada Kelvin, sebagaimana prosedur yang ada.

"Itu akan menjadi catatan. Bahwa seharusnya proses hukum itu dilaksanakan dengan memperhatikan hukum acara, dan memperhatikan Hak Asasi Manusia," tegasnya.


"Bahwa Kelvin ini punya hak diperlakukan sama di mata hukum. Kalau dimintai keterangan harusnya ya ada surat panggilan," imbuhnya.

Selain Kelvin, LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada salah satu korban, karena kondisi medisnya.

"Selanjutnya, kita akan terus mencari data secara lengkap, dari berbagai pihak, supporter, pihak rumah sakit, dan berbagai pihak. Hasil temuan kita nanti akan kami sampaikan kepada publik pekan depan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/132624478/dampingi-pengunggah-video-pintu-stadion-kanjuruhan-yang-sempat-diciduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke