Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian menemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," katanya.
Pada tahun 2022 ini tidak dikeluarkan verifikasi terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan dan menggunakan hasil terakhir tahun 2020.
"Dan belum ada perbaikan dalam catatan tersebut. Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42.000," kata.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi
Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi situasi khusus.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI. Tentunya kelalaian tersebut mengakibatkan menimbulkan pertanggungjawaban," katanya.
Atas temuan itu, Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Yakni, Ketua Panpel Arema FC berinisial AH, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL, Security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.
Ketua Panpel, Direktur PT. LIB dan Security officer jadi tersangka karena abai atas keselamatan penonton. Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.