MALANG, KOMPAS.com - Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam, di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:
Baca juga: Pentolan Bonek Harap TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kerja Serius dan Obyektif
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Dari Kronologi hingga Perkara Gas Air Mata
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.