Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panpel Arema FC Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jual Tiket Melebihi Kapasitas Stadion

Kompas.com - 07/10/2022, 06:30 WIB
Andi Hartik

Editor

MALANG, KOMPAS.com - AH, Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel Arema FC ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

AH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL, Security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolreta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan

Jenderal Listyo Sigit mengatakan, AH ikut menjadi tersangka dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan karena tanggung jawabnya sebagai ketua pelaksana pertandingan. Menurut Sigit, AH sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton. Salah satunya adalah dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata Sigit.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

AH dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, AH juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan selaku penyelenggara.

Security officer berinisial SS menjadi tersangka karena diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga suporter banyak yang kesulitan untuk keluar dari stadion.

Sedangkan, tiga anggota polisi ditetapkan jadi tersangka karena diduga memberi perintah untuk menembakkan gas air mata.

Seperti diketahui, tragedi kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam. Data sampai saat menyebutkan, tragedi itu menyebabkan 131 korban jiwa.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com