Salin Artikel

Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan: Persiapan Pengamanan, Kerusuhan, hingga Penetapan Tersangka

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim investigasi khusus terus bekerja untuk mengusut tuntas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi, tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022. Saat itu, pihak panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya yang akan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Kemudian, Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dengan berkirim surat secara resmi untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

"Namun, PT LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak memunculkan ekonomi, penalti, dan sebagainya," katanya.

Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi.

Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang semula 1.073 petugas menjadi 2.034 petugas. Selain itu, hasil rapat koordinasi disepakati untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania.

"Seperti diketahui pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar," katanya.

Namun, saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari penonton terkait hasil pertandingan itu. Beberapa penonton masuk ke lapangan.

"Terkait hal tersebut, tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," katanya.

Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir sekitar satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan.

"Tapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat itu dipimpin Kapolres," katanya.

"Ada yang menggunakan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," kata Kapolri.

Dengan bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribune yang ditembakkan panik merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena," katanya.

Di sisi lain, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton turun ke lapangan. Kemudian penonton berusaha untuk keluar dan terjadi kendala di Pintu 3, 10, 11, 12 dan 14.

"Seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan pintu harus dibuka, namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran sekitar 1,5 meter," katanya.

Ditambah, dengan adanya tegakan besi melintang setinggi 5 sentimeter yang dapat mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat melewati pintu tersebut.

"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati jumlah yang banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan adanya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit," katanya.

Kemudian, para penjaga keamanan swasta atau steward tidak berada di tempat saat peristiwa itu berlangsung.

"Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan harusnya steward ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," katanya.

Kemudian, banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma dan meninggal dengan mengalami afeksia. Berdasarkan data terakhir, korban jiwa atas tragedi ini sebanyak 131 orang.

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," katanya.

Pada tahun 2022 ini tidak dikeluarkan verifikasi terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan dan menggunakan hasil terakhir tahun 2020.

"Dan belum ada perbaikan dalam catatan tersebut. Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42.000," kata.

Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi situasi khusus.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI. Tentunya kelalaian tersebut mengakibatkan menimbulkan pertanggungjawaban," katanya.

6 tersangka

Atas temuan itu, Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Yakni, Ketua Panpel Arema FC berinisial AH, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL, Security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.

Ketua Panpel, Direktur PT. LIB dan Security officer jadi tersangka karena abai atas keselamatan penonton. Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/070606578/kronologi-lengkap-tragedi-kanjuruhan-persiapan-pengamanan-kerusuhan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke