Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Eks Camat Terpidana Korupsi di Nganjuk Bebas Setelah Menjalani Masa Tahanan dan Bayar Denda

Kompas.com - 06/10/2022, 07:48 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menerima pembayaran uang denda dari lima mantan camat yang terjerat perkara korupsi. Kini, kelima terpidana itu telah dinyatakan bebas.

Kelima mantan camat itu yakni eks Camat Loceret Bambang Subagio, eks Camat Tanjunganom Edie Srianto, eks Camat Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan eks Camat Berbek Harianto.

Kelimanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Perkara ini juga menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Suporter di Nganjuk Raya Berdoa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, eksekusi denda terhadap lima mantan camat itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, kelima terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Nophy, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Nophy menuturkan, eksekusi denda terhadap empat terpidana, yakni Bambang Subagio, Edie Srianto, Dupriono, dan Tri Basuki Widodo dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk pada Rabu (5/10/2022) sore.

“Sehingga total pembayaran denda (dari keempat terdakwa) sebesar Rp 200 juta,” papar Nophy.

Sementara eksekusi denda terhadap terpidana Harianto lebih dulu dilakukan, yakni pada Jumat (30/9/2022). Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk menerima pembayaran uang denda dari yang bersangkutan sebesar Rp 50 juta.

“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” sebut Nophy.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi denda terhadap kelima terpidana, kelima mantan camat di Kabupaten Nganjuk tersebut kini telah dinyatakan bebas. Sebab, kelimnya telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sebagaimana putusan MA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Surabaya
Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Surabaya
Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com