Menurutnya, ada beberapa kekurangan atau kelalaian dari klub dan badan pelaksana yang gagal mengantisipasi masuknya suporter ke dalam lapangan oleh panitia pelaksana.
"Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, atau badan pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya," katanya.
Kemudian, klub Arema FC dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Bila nantinya, ada pengulangan pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.
"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.
Keputusan selanjutnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dengan tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Pihaknya menilai, Ketua Panpel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, dia dipandang telah gagal mengantisipasi suporter masuk ke lapangan.
"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," katanya.
Hukuman juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno sebagai Steward atau Security Officer dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. Hal itu merujuk pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Suko Sutrisno dinilai juga lalai dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap tugasnya sendiri.
"Kemudian ada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semuanya. Siapa itu Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.