Salin Artikel

Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Selain menghukum Arema FC dengan denda Rp 250 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris juga dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Hal itu buntut dari peristiwa kelam usai pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Kegiatan yang sudah dilakukan seperti meminta keterangan kepada panitia pelaksana, Aremania dan masyarakat secara acak.

Dia menjelaskan dalam prapertandingan, semua proses surat-menyurat berjalan lancar. Sehingga adanya rekomendasi pelaksanaan pertandingan pada Sabtu (1/10/2022).

Kemudian, pertandingan selama 90 menit berjalan dengan aman.

"Pada saat menit pertama sampai 45, menit selanjutnya sampai 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).


Suporter turun

Namun, hasil dari investigasi pihaknya setelah pertandingan terdapat suporter dari arah pojok tribune timur turun ke lapangan.

Suporter tersebut ingin memberi semangat kepada para pemain Arema FC setelah kalah.

"Ini beberapa suporter turun, yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," katanya.

Tetapi menurutnya, adanya perbuatan dari suporter tersebut telah melanggar. Sedangkan, posisi Steward atau Security Officer dinilai terlambat menghalau suporter untuk kembali ke tribune.

"Dalam kondisi tersebut baru dilanjutkan adanya suporter lainnya, ada pemukulan suporter, lalu teman-temannya meringsek turun, di situ keamanan turun tangan dengan menembakkan (gas air mata)," katanya.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan investigasi yang dilakukan terfokus mengenai pelaksanaan pertandingan.

Pihaknya juga menemukan hasil investigasi lainnya dengan adanya kelalaian panitia pelaksana (panpel), badan pelaksana dan klub Arema FC.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya, dan kami juga melihat ada kesalahan kekurangan dari seperti Security Officer di dalam kepanitiaan ini atau Steward," katanya.

Hukuman

Komdis PSSI menjatuhkan beberapa hukuman sesuai kode disiplin.

Yakni, keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," katanya.


Menurutnya, ada beberapa kekurangan atau kelalaian dari klub dan badan pelaksana yang gagal mengantisipasi masuknya suporter ke dalam lapangan oleh panitia pelaksana.

"Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, atau badan pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya," katanya.

Kemudian, klub Arema FC dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Bila nantinya, ada pengulangan pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Keputusan selanjutnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dengan tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Pihaknya menilai, Ketua Panpel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, dia dipandang telah gagal mengantisipasi suporter masuk ke lapangan.

"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," katanya.

Hukuman juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno sebagai Steward atau Security Officer dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. Hal itu merujuk pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Suko Sutrisno dinilai juga lalai dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap tugasnya sendiri.

"Kemudian ada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semuanya. Siapa itu Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/04/182610578/panpel-arema-fc-dihukum-seumur-hidup-tak-boleh-terlibat-dalam-sepak-bola

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com