Salin Artikel

Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Selain menghukum Arema FC dengan denda Rp 250 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris juga dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Hal itu buntut dari peristiwa kelam usai pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Kegiatan yang sudah dilakukan seperti meminta keterangan kepada panitia pelaksana, Aremania dan masyarakat secara acak.

Dia menjelaskan dalam prapertandingan, semua proses surat-menyurat berjalan lancar. Sehingga adanya rekomendasi pelaksanaan pertandingan pada Sabtu (1/10/2022).

Kemudian, pertandingan selama 90 menit berjalan dengan aman.

"Pada saat menit pertama sampai 45, menit selanjutnya sampai 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).


Suporter turun

Namun, hasil dari investigasi pihaknya setelah pertandingan terdapat suporter dari arah pojok tribune timur turun ke lapangan.

Suporter tersebut ingin memberi semangat kepada para pemain Arema FC setelah kalah.

"Ini beberapa suporter turun, yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," katanya.

Tetapi menurutnya, adanya perbuatan dari suporter tersebut telah melanggar. Sedangkan, posisi Steward atau Security Officer dinilai terlambat menghalau suporter untuk kembali ke tribune.

"Dalam kondisi tersebut baru dilanjutkan adanya suporter lainnya, ada pemukulan suporter, lalu teman-temannya meringsek turun, di situ keamanan turun tangan dengan menembakkan (gas air mata)," katanya.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan investigasi yang dilakukan terfokus mengenai pelaksanaan pertandingan.

Pihaknya juga menemukan hasil investigasi lainnya dengan adanya kelalaian panitia pelaksana (panpel), badan pelaksana dan klub Arema FC.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya, dan kami juga melihat ada kesalahan kekurangan dari seperti Security Officer di dalam kepanitiaan ini atau Steward," katanya.

Hukuman

Komdis PSSI menjatuhkan beberapa hukuman sesuai kode disiplin.

Yakni, keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," katanya.


Menurutnya, ada beberapa kekurangan atau kelalaian dari klub dan badan pelaksana yang gagal mengantisipasi masuknya suporter ke dalam lapangan oleh panitia pelaksana.

"Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, atau badan pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya," katanya.

Kemudian, klub Arema FC dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Bila nantinya, ada pengulangan pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Keputusan selanjutnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dengan tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Pihaknya menilai, Ketua Panpel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, dia dipandang telah gagal mengantisipasi suporter masuk ke lapangan.

"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," katanya.

Hukuman juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno sebagai Steward atau Security Officer dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. Hal itu merujuk pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Suko Sutrisno dinilai juga lalai dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap tugasnya sendiri.

"Kemudian ada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semuanya. Siapa itu Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/04/182610578/panpel-arema-fc-dihukum-seumur-hidup-tak-boleh-terlibat-dalam-sepak-bola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke