Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Kompas.com, 4 Oktober 2022, 18:26 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada pihak Arema FC.

Selain menghukum Arema FC dengan denda Rp 250 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris juga dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Hal itu buntut dari peristiwa kelam usai pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Alfiansyah, Bocah yang Jadi Yatim Piatu Usai Tragedi Kanjuruhan Dapat Beasiswa dari Polri, Dijadikan Anak Asuh Polresta Malang

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Kegiatan yang sudah dilakukan seperti meminta keterangan kepada panitia pelaksana, Aremania dan masyarakat secara acak.

Dia menjelaskan dalam prapertandingan, semua proses surat-menyurat berjalan lancar. Sehingga adanya rekomendasi pelaksanaan pertandingan pada Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...

Kemudian, pertandingan selama 90 menit berjalan dengan aman.

"Pada saat menit pertama sampai 45, menit selanjutnya sampai 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: PSSI Beberkan Alasan Pintu Stadion Kanjuruhan Tak Dibuka Seluruhnya


Suporter turun

Namun, hasil dari investigasi pihaknya setelah pertandingan terdapat suporter dari arah pojok tribune timur turun ke lapangan.

Suporter tersebut ingin memberi semangat kepada para pemain Arema FC setelah kalah.

"Ini beberapa suporter turun, yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," katanya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Mata Para Saksi dari Tribune Penonton...

Tetapi menurutnya, adanya perbuatan dari suporter tersebut telah melanggar. Sedangkan, posisi Steward atau Security Officer dinilai terlambat menghalau suporter untuk kembali ke tribune.

"Dalam kondisi tersebut baru dilanjutkan adanya suporter lainnya, ada pemukulan suporter, lalu teman-temannya meringsek turun, di situ keamanan turun tangan dengan menembakkan (gas air mata)," katanya.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan investigasi yang dilakukan terfokus mengenai pelaksanaan pertandingan.

Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Pihaknya juga menemukan hasil investigasi lainnya dengan adanya kelalaian panitia pelaksana (panpel), badan pelaksana dan klub Arema FC.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya, dan kami juga melihat ada kesalahan kekurangan dari seperti Security Officer di dalam kepanitiaan ini atau Steward," katanya.

Hukuman

Komdis PSSI menjatuhkan beberapa hukuman sesuai kode disiplin.

Yakni, keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kekurangan atau kelalaian dari klub dan badan pelaksana yang gagal mengantisipasi masuknya suporter ke dalam lapangan oleh panitia pelaksana.

"Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, atau badan pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya," katanya.

Kemudian, klub Arema FC dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Bila nantinya, ada pengulangan pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Baca juga: Cerita Penjaga Gawang Arema FC, Gotong Tubuh Korban Tragedi Kanjuruhan: Nadinya Tak Lagi Berdetak, Kakinya Menjadi Dingin

Keputusan selanjutnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dengan tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Pihaknya menilai, Ketua Panpel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, dia dipandang telah gagal mengantisipasi suporter masuk ke lapangan.

"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," katanya.

Hukuman juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno sebagai Steward atau Security Officer dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. Hal itu merujuk pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Suko Sutrisno dinilai juga lalai dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap tugasnya sendiri.

"Kemudian ada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semuanya. Siapa itu Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau