Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Kompas.com - 04/10/2022, 18:26 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada pihak Arema FC.

Selain menghukum Arema FC dengan denda Rp 250 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris juga dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Hal itu buntut dari peristiwa kelam usai pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Alfiansyah, Bocah yang Jadi Yatim Piatu Usai Tragedi Kanjuruhan Dapat Beasiswa dari Polri, Dijadikan Anak Asuh Polresta Malang

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Kegiatan yang sudah dilakukan seperti meminta keterangan kepada panitia pelaksana, Aremania dan masyarakat secara acak.

Dia menjelaskan dalam prapertandingan, semua proses surat-menyurat berjalan lancar. Sehingga adanya rekomendasi pelaksanaan pertandingan pada Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...

Kemudian, pertandingan selama 90 menit berjalan dengan aman.

"Pada saat menit pertama sampai 45, menit selanjutnya sampai 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: PSSI Beberkan Alasan Pintu Stadion Kanjuruhan Tak Dibuka Seluruhnya


Suporter turun

Namun, hasil dari investigasi pihaknya setelah pertandingan terdapat suporter dari arah pojok tribune timur turun ke lapangan.

Suporter tersebut ingin memberi semangat kepada para pemain Arema FC setelah kalah.

"Ini beberapa suporter turun, yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," katanya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Mata Para Saksi dari Tribune Penonton...

Tetapi menurutnya, adanya perbuatan dari suporter tersebut telah melanggar. Sedangkan, posisi Steward atau Security Officer dinilai terlambat menghalau suporter untuk kembali ke tribune.

"Dalam kondisi tersebut baru dilanjutkan adanya suporter lainnya, ada pemukulan suporter, lalu teman-temannya meringsek turun, di situ keamanan turun tangan dengan menembakkan (gas air mata)," katanya.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan investigasi yang dilakukan terfokus mengenai pelaksanaan pertandingan.

Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Pihaknya juga menemukan hasil investigasi lainnya dengan adanya kelalaian panitia pelaksana (panpel), badan pelaksana dan klub Arema FC.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya, dan kami juga melihat ada kesalahan kekurangan dari seperti Security Officer di dalam kepanitiaan ini atau Steward," katanya.

Hukuman

Komdis PSSI menjatuhkan beberapa hukuman sesuai kode disiplin.

Yakni, keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kekurangan atau kelalaian dari klub dan badan pelaksana yang gagal mengantisipasi masuknya suporter ke dalam lapangan oleh panitia pelaksana.

"Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, atau badan pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya," katanya.

Kemudian, klub Arema FC dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Bila nantinya, ada pengulangan pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman lebih berat.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Baca juga: Cerita Penjaga Gawang Arema FC, Gotong Tubuh Korban Tragedi Kanjuruhan: Nadinya Tak Lagi Berdetak, Kakinya Menjadi Dingin

Keputusan selanjutnya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris dengan tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Pihaknya menilai, Ketua Panpel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, dia dipandang telah gagal mengantisipasi suporter masuk ke lapangan.

"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," katanya.

Hukuman juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno sebagai Steward atau Security Officer dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. Hal itu merujuk pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Suko Sutrisno dinilai juga lalai dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap tugasnya sendiri.

"Kemudian ada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semuanya. Siapa itu Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com