Selain Kapolres Malang, kata Dedi, ada sembilan komandan Brimob juga ikut dinonaktifkan.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Menurut Dedi, pencopotan itu sudah berdasar hasil pemeriksaan, gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki \ Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.