Selain Kapolres Malang, kata Dedi, ada sembilan komandan Brimob juga ikut dinonaktifkan.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Menurut Dedi, pencopotan itu sudah berdasar hasil pemeriksaan, gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki \ Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.