Salin Artikel

Fakta di Balik Pencopotan Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Pasca-tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Sebanyak 18 polisi diperiksa terkait tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, 18 polisi itu merupakan bertanggung jawab sebagai operator senjata pelontar saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

"Sudah ada 18 orang anggota yang diperiksa. Mereka tanggung jawab sebagai operator senjata pelontar," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Senin (3/10/2022).

Menurut Dedi, 18 polisi itu diperiksa langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Para polisi yang sedang menjalani pemeriksaan itu terdiri dari perwira hingga perwira menengah.

"Dari pangkat perwira sampai perwira menengah (pamen). Sedang didalami," kata dia.

Selain memeriksa 18 polisi, tim penyidik juga meminta keterangan Direktur PT Liga Indonesia Baru hingga Ketua PSSI Jawa Timur.

"Saksi lain adalah Ketua Panpel Arema dan Kadispora Jatim. Insya Allah akan dimintai keterangannya hari ini," ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, pasca-kerusuhan Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

Menurut Dedi, pencopotan itu perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi.


9 komandan Brimob dicopot

Selain Kapolres Malang, kata Dedi, ada sembilan komandan Brimob juga ikut dinonaktifkan.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Menurut Dedi, pencopotan itu sudah berdasar hasil pemeriksaan, gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.

(Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki \ Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/04/060700378/fakta-di-balik-pencopotan-kapolres-malang-dan-9-komandan-brimob-pasca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke