MALANG, KOMPAS.com- Tak hanya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot dari jabatannya, sebanyak sembilan komandan Brimob juga ikut dinonaktifkan.
Hal itu merupakan buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menelan 125 korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai laga antara Arema melawan Persebaya.
Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Timur menonaktifkan jabatan sembilan komandan Brimob.
Mereka terdiri dari Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.
Totalnya ada sembilan orang.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, semua anggota tersebut masih diperiksa oleh Timsus Polri.
Sedangkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Putu KholisAryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.
Ferli akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
Dedi menjelaskan, keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi
Keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.
Tetapi timsus bekerja dengan standar ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Militansi Suporter, dan Fenomena Perilaku Crowd
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Imron Hakiki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.