Ferli akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
Dedi menjelaskan, keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi
Keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.
Tetapi timsus bekerja dengan standar ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Militansi Suporter, dan Fenomena Perilaku Crowd
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Imron Hakiki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.