Dedi menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.
Namun ia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.