Sebelumnya diberitakan, seorang oknum jaksa berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Pejabat kejaksaan di Bojonegoro itu sebelumnya digerebek polisi di sebuah hotel di Kabupaten Jombang.
Korban pencabulan dari oknum jaksa tersebut adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Mobil yang Dinaiki Menteri Pertanian Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Jombang
Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan NDG, seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
NDG berperan sebagai perantara atau muncikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.