Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Jombang, Muncikari Dihukum 11 Bulan

Kompas.com - 23/09/2022, 18:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada NDG (17), pelajar laki-laki yang menjadi muncikari dalam kasus oknum jaksa mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Jumat (23/9/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ida Ayu Masyuni.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Sungai Sidokampir Jombang

Hakim Ida memutuskan, NDG bersalah dalam kasus eksploitasi seksual anak sebagaimana ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, hakim Ida memerintahkan NDG menjalani pembinaan selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, Jawa Timur. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata hakim Ida saat sidang.

Baca juga: Ketika Teriakan Nenek Penjual Cenil di Jombang Gagalkan Penjambretan...

Selain itu, sebagai hukuman tambahan, NDG diwajibkan mengikuti program pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 4 bulan.

“Wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan, di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," lanjut hakim Ida.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com