Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Jombang, Muncikari Dihukum 11 Bulan

Kompas.com - 23/09/2022, 18:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada NDG (17), pelajar laki-laki yang menjadi muncikari dalam kasus oknum jaksa mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Jumat (23/9/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ida Ayu Masyuni.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Sungai Sidokampir Jombang

Hakim Ida memutuskan, NDG bersalah dalam kasus eksploitasi seksual anak sebagaimana ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, hakim Ida memerintahkan NDG menjalani pembinaan selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, Jawa Timur. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata hakim Ida saat sidang.

Baca juga: Ketika Teriakan Nenek Penjual Cenil di Jombang Gagalkan Penjambretan...

Selain itu, sebagai hukuman tambahan, NDG diwajibkan mengikuti program pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 4 bulan.

“Wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan, di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," lanjut hakim Ida.

 

 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum jaksa berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pejabat kejaksaan di Bojonegoro itu sebelumnya digerebek polisi di sebuah hotel di Kabupaten Jombang. 

Korban pencabulan dari oknum jaksa  tersebut adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang. 

Baca juga: Mobil yang Dinaiki Menteri Pertanian Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Jombang

Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan NDG, seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

NDG berperan sebagai perantara atau muncikari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com