Salin Artikel

Kasus Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Jombang, Muncikari Dihukum 11 Bulan

Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Jumat (23/9/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ida Ayu Masyuni.

Hakim Ida memutuskan, NDG bersalah dalam kasus eksploitasi seksual anak sebagaimana ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, hakim Ida memerintahkan NDG menjalani pembinaan selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, Jawa Timur. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata hakim Ida saat sidang.

Selain itu, sebagai hukuman tambahan, NDG diwajibkan mengikuti program pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 4 bulan.

“Wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan, di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," lanjut hakim Ida.


Sebelumnya diberitakan, seorang oknum jaksa berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pejabat kejaksaan di Bojonegoro itu sebelumnya digerebek polisi di sebuah hotel di Kabupaten Jombang. 

Korban pencabulan dari oknum jaksa  tersebut adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang. 

Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan NDG, seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

NDG berperan sebagai perantara atau muncikari. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/23/184357978/kasus-jaksa-cabuli-anak-laki-laki-di-jombang-muncikari-dihukum-11-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke