JOMBANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada NDG (17), pelajar laki-laki yang menjadi muncikari dalam kasus oknum jaksa mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Jumat (23/9/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ida Ayu Masyuni.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Sungai Sidokampir Jombang
Hakim Ida memutuskan, NDG bersalah dalam kasus eksploitasi seksual anak sebagaimana ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan itu, hakim Ida memerintahkan NDG menjalani pembinaan selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata hakim Ida saat sidang.
Baca juga: Ketika Teriakan Nenek Penjual Cenil di Jombang Gagalkan Penjambretan...
Selain itu, sebagai hukuman tambahan, NDG diwajibkan mengikuti program pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 4 bulan.
“Wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan, di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," lanjut hakim Ida.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.