Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat

Kompas.com - 22/09/2022, 11:25 WIB

Andi mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah ada beberapa orang yang lulus tes PPPK tetapi tidak membayar sesuai komitmen.

Para guru yang tidak membayar sesuai komitmen mendapatkan ancaman. Pengancaman tersebut yakni pembatalan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK bila tidak segera melunasinya.

“Ada ancaman kepada korban kalau tidak membayar akan dibatalkan SKnya. Dari persoalan itu bebagai langkah sudah kami lakukan. Kami bekerja bersama tim yang diketui pak Sekda selama 45 hari,” tutur Andi.

Baca juga: Reog Ponorogo: Pengertian, Asal, Sejarah, Pementasan, dan Tokohnya

Dari penelisikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kata Andi, ditemukan keterlibatan dari berbagai pihak. Selain 28 ASN, tim juga menemukan keterlibatan satu pihak swasta dan satu pensiunan PNS.

“Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang. Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K,” jelas Andi.

Peran PPPK dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes. Namun uang itu tidak disimpan PPPK lantaran langsung diserahkan kepada D.

Baca juga: Ke Palembang, Tim Polres Ponorogo Upayakan Otopsi Jenazah Santri Gontor

Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.

Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena PPPK belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus. Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.

Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat. Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan.

Sementara 27 PPPK dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.

“P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang. Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji lima persen selama 12 bulan,” tutur Andi.

Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan P3K diproses hukum di Polres Ponorogo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Blitar, Wakapolres: Tolong Warga Jangan Lapor ke Facebook

Marak Penjambretan di Blitar, Wakapolres: Tolong Warga Jangan Lapor ke Facebook

Surabaya
Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Calon Menantu, Modus Kerasukan Genderuwo

Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Calon Menantu, Modus Kerasukan Genderuwo

Surabaya
Inspektorat Lumajang Akan Panggil Camat Sumbersuko Terkait Pungli Kades Mojosari

Inspektorat Lumajang Akan Panggil Camat Sumbersuko Terkait Pungli Kades Mojosari

Surabaya
Vespa Pemberian Istri Milik Pemain Arema FC Dendi Santoso Hilang Dicuri

Vespa Pemberian Istri Milik Pemain Arema FC Dendi Santoso Hilang Dicuri

Surabaya
Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap atas Kasus Penipuan, Modusnya Janjikan Korban jadi ASN

Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap atas Kasus Penipuan, Modusnya Janjikan Korban jadi ASN

Surabaya
Sepakat Damai, Warga dan Mahasiswa yang Ricuh di Malang Saling Cabut Laporan

Sepakat Damai, Warga dan Mahasiswa yang Ricuh di Malang Saling Cabut Laporan

Surabaya
Sering Terjadi Kendaraan Terjun ke Sungai di Kota Batu, Polisi Usulkan Pemberian Pembatas

Sering Terjadi Kendaraan Terjun ke Sungai di Kota Batu, Polisi Usulkan Pemberian Pembatas

Surabaya
Kebiasaan Menabung Antarkan Lilik, Penjahit Asal Nganjuk, Naik Haji

Kebiasaan Menabung Antarkan Lilik, Penjahit Asal Nganjuk, Naik Haji

Surabaya
Anak Nilai Kematian Tak Wajar, Makam Pensiunan TNI di Blitar yang Meninggal 3 Pekan Lalu Dibongkar

Anak Nilai Kematian Tak Wajar, Makam Pensiunan TNI di Blitar yang Meninggal 3 Pekan Lalu Dibongkar

Surabaya
Otak Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Sakit Hati kepada Korban

Otak Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Sakit Hati kepada Korban

Surabaya
Polisi Akan Panggil ASN yang Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD di Probolinggo

Polisi Akan Panggil ASN yang Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD di Probolinggo

Surabaya
Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Surabaya
Dugaan Pungli Kades di Lumajang, Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dugaan Pungli Kades di Lumajang, Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Surabaya
Balita Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Sidoarjo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Balita Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Sidoarjo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
Habiskan Puluhan Juta untuk Selamatan 'Khitan' Kucingnya, Indrawati: Kami Anggap Anak Sendiri

Habiskan Puluhan Juta untuk Selamatan "Khitan" Kucingnya, Indrawati: Kami Anggap Anak Sendiri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com