Andi mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah ada beberapa orang yang lulus tes PPPK tetapi tidak membayar sesuai komitmen.
Para guru yang tidak membayar sesuai komitmen mendapatkan ancaman. Pengancaman tersebut yakni pembatalan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK bila tidak segera melunasinya.
“Ada ancaman kepada korban kalau tidak membayar akan dibatalkan SKnya. Dari persoalan itu bebagai langkah sudah kami lakukan. Kami bekerja bersama tim yang diketui pak Sekda selama 45 hari,” tutur Andi.
Baca juga: Reog Ponorogo: Pengertian, Asal, Sejarah, Pementasan, dan Tokohnya
Dari penelisikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kata Andi, ditemukan keterlibatan dari berbagai pihak. Selain 28 ASN, tim juga menemukan keterlibatan satu pihak swasta dan satu pensiunan PNS.
“Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang. Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K,” jelas Andi.
Peran PPPK dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes. Namun uang itu tidak disimpan PPPK lantaran langsung diserahkan kepada D.
Baca juga: Ke Palembang, Tim Polres Ponorogo Upayakan Otopsi Jenazah Santri Gontor
Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.
Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena PPPK belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus. Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.
Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat. Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan.
Sementara 27 PPPK dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.
“P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang. Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji lima persen selama 12 bulan,” tutur Andi.
Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan P3K diproses hukum di Polres Ponorogo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.