Salin Artikel

Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat

Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Ponorogo, satu pegawai swasta, dan satu pensiunan PNS diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo menyatakan, kasus itu terjadi sekitar awal Juli 2021.

“Saat itu ada pria berinisial D pekerjaan swasta dari Kabupaten Jombang yang mengakui anggota Panitia Seleksi Nasional (panselnas). Kemudian dia terhubung dengan salah satu pejabat eselon III inisial S yang saat itu jabatannya sebagai Kabid Ketenagaan di Dindik Kabupaten Ponorogo yang sekarang sudah pensiun,” jelas Andi, Rabu (21/9/2022).

Selanjutnya S bersama satu pejabat fungsional Dindik yang masih aktif memfasilitasi pertemuan dengan guru yang ingin mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2021.

Dalam pertemuan itu, guru yang mengikuti seleksi lewat D harus menitipkan ijazah sebagai jaminan.

Tak hanya itu dalam pertmuan itu disampaikan ini bila guru lulus tes seleksi PPPK maka mereka harus membayar Rp 70 juta per orang.


Andi mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah ada beberapa orang yang lulus tes PPPK tetapi tidak membayar sesuai komitmen.

Para guru yang tidak membayar sesuai komitmen mendapatkan ancaman. Pengancaman tersebut yakni pembatalan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK bila tidak segera melunasinya.

“Ada ancaman kepada korban kalau tidak membayar akan dibatalkan SKnya. Dari persoalan itu bebagai langkah sudah kami lakukan. Kami bekerja bersama tim yang diketui pak Sekda selama 45 hari,” tutur Andi.

Dari penelisikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kata Andi, ditemukan keterlibatan dari berbagai pihak. Selain 28 ASN, tim juga menemukan keterlibatan satu pihak swasta dan satu pensiunan PNS.

“Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang. Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K,” jelas Andi.

Peran PPPK dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes. Namun uang itu tidak disimpan PPPK lantaran langsung diserahkan kepada D.

Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.

Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena PPPK belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus. Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.

Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat. Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan.

Sementara 27 PPPK dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.

“P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang. Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji lima persen selama 12 bulan,” tutur Andi.

Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan P3K diproses hukum di Polres Ponorogo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/112523678/kronologi-sindikat-calo-pppk-guru-di-pemkab-ponorogo-ada-27-korban-28-asn

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com