Korban tewas usai dipukul di bagian kepala dengan benda tumpul oleh pelaku. Akibatnya korban alami pendarahan di otak.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo. Namun, pada hari Selasa (13/9/2022) korban meninggal dunia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.