Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswa di Sidoarjo Tewas Dianiaya 3 Temannya, Berawal Tuduhan Curi Uang Asrama

Kompas.com - 21/09/2022, 06:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Luka di kepala

Korban tewas usai dipukul di bagian kepala dengan benda tumpul oleh pelaku. Akibatnya korban alami pendarahan di otak. 

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo. Namun, pada hari Selasa (13/9/2022) korban meninggal dunia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com