Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diancam untuk Jual HP, Tersangka Kasus Bjorka: Setelah Dijual, Besoknya Saya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/09/2022, 07:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MADIUN, KOMPAS.com- Muhammad Agung Hidayatullah (21) atau Agung mengaku sempat didatangi seseorang yang memaksa untuk menjual ponselnya.

Sosok pria tak dikenal itu, kata Agung, mengaku sebagai aparat.

Agung diancam akan berurusan dengan polisi jika tak menjual ponsel tersebut.

Baca juga: Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka

Lantaran takut, Agung pun menyerahkan ponselnya dan dibeli seharga Rp 5 juta.

"Setelah jual HP itu, besok sorenya saya ditangkap polisi," kata dia.

Baca juga: Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, Agung Hanya Dikenai Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Agung menjelaskan dirinya ditangkap di lokasinya berjualan es di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun, pada Rabu (14/9/2022).

"Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan MAH yang Jual Channel Telegram ke Bjorka: Saya Memang Salah

Dijerat UU ITE

ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.Shutterstock ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.

Selanjutnya, pada Jumat (16/9/2022), Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga berperan menjual kanal pada Bjorka dan ikut mengunggah tulisan Bjorka dalam waktu 8-10 September 2022.

Polisi menjerat Agung dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, polisi tidak menahan Agung dan memulangkan pemuda tersebut. Dia hanya diharuskan lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres Madiun.

"Saya wajib lapornya dua kali dalam seminggu di Polres Madiun setiap Senin dan Kamis," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com