Hanya berselang beberapa jam setelah pulang, MAH ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi hacker Bjorka.
Penetapan MAH sebagai tersangka membuat keluarganya bingung.
Ayah MAH, Jumanto, mengungkapkan, keluarga menyangka MAH sudah terbebas dari tuduhan peretasan lantaran sudah dipulangkan.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” tuturnya, Jumat.
Baca juga: Bingung Anaknya Disebut Bantu Hacker Bjorka, Ayah: Tadi Bebas Kok Sekarang Jadi Tersangka?
Keluarga, terang Jumanto, merasa terkejut ketika mendengar kabar yang menyebutkan bahwa polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.
“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelasnya.
Baca juga: Baru Beberapa Jam Dipulangkan, Tersangka Kasus Bjorka Tak Diketahui Keberadaannya oleh Keluarga
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana memaparkan, Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," terangnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Apa peran MAH?
Ade menerangkan, MAH diduga berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama "Bjorkanism".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," bebernya.
Baca juga: Ponsel Tersangka Kasus Bjorka Disebut Diambil Polisi, Keluarga: Dikasih Uang Rp 5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH mengunggah tiga materi pada tanggal 8, 9, dan 10 September 2022.
Adapun motif MAH membantu Bjorka supaya terkenal dan dapat uang.
Meski ditetapkan tersangka, tetapi MAH belum ditahan oleh Tim Khusus (Timsus).
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," sebutnya.
Kasus peretasan yang dilakukan Bjorka menjadi sorotan lantaran membocorkan data pribadi pejabat.
Baca juga: Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.