Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka, Rabu Ditangkap, Jumat Pagi Pulang, Beberapa Jam Kemudian Ditetapkan Tersangka

Kompas.com, 17 September 2022, 07:07 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Diduga terkait dengan aksi Bjorka, MAH (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, MAH diduga membantu Bjorka membuat akun Telegram.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MAH ditangkap pada Rabu (14/9/2022).

Ibu MAH, Prihatin, menceritakan detik-detik putranya diciduk polisi.

Malam itu, empat anggota polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Polisi tak menuturkan alasan menjemput MAH. Prihatin menjelaskan, polisi hanya menyampaikan bahwa MAH dibawa ke Polsek Dagangan.

Baca juga: Pemuda Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Kades: Sehari-hari Berjualan Es, Dia Pendiam

Kepala Desa Banjarsari Kulon Bambang Hermawan menerangkan, sekitar satu jam setelah MAH dibekuk, ayah MAH mendatangi rumah Bambang. Ayah MAH, Jumanto, memberi tahu bahwa anaknya ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Dagangan.

Kepada Bambang, Jumanto mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menjerat anaknya.

“Ayahnya MAH saat ke lapor ke saya sekitar jam 19.00 malam. Dia juga tidak tahu polisi yang menangkap dari kesatuan mana. Bapaknya sampaikan anak dibawa ke polsek. Kalau siapa-siapa ya kurang tahu,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Berselang dua hari, atau pada Jumat (16/9/2022), MAH dipulangkan.

"Alhamdulillah anak saya dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB," ucap Prihatin, Jumat.

Baca juga: Orangtua Pemuda Diduga Hacker Bjorka di Madiun: Kami di Rumah Tidak Punya Komputer...

Sewaktu dipulangkan, MAH diantar oleh dua anggota Polsek Dagangan menggunakan mobil pribadi. Sebelum anaknya dipulangkan, ayah MAH dihubungi anggota Polsek Dagangan untuk datang ke Mapolsek Dagangan.

Menurut Prihatin, begitu MAH pulang, putranya tersebut tampak lelah.

"Anaknya (MAH) kecapekan dan langsung tidur," ungkapnya.

Prihatin menyebutkan, belum ada satu cerita pun yang dituturkan MAH kepadanya mengenai penangkapannya ke Mabes Polri.

Meski demikian, Prihatin bersyukur MAH pulang dalam kondisi sehat.

Baca juga: Pemuda yang Ditangkap di Madiun karena Diduga Bjorka Akhirnya Dipulangkan

MAH ditetapkan tersangka

ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.Shutterstock ilustrasi hacker Bjorka. MAH, seorang pemuda di Madiun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi Bjorka.

Hanya berselang beberapa jam setelah pulang, MAH ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi hacker Bjorka.

Penetapan MAH sebagai tersangka membuat keluarganya bingung.

Ayah MAH, Jumanto, mengungkapkan, keluarga menyangka MAH sudah terbebas dari tuduhan peretasan lantaran sudah dipulangkan.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” tuturnya, Jumat.

Baca juga: Bingung Anaknya Disebut Bantu Hacker Bjorka, Ayah: Tadi Bebas Kok Sekarang Jadi Tersangka?

Keluarga, terang Jumanto, merasa terkejut ketika mendengar kabar yang menyebutkan bahwa polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelasnya.

Baca juga: Baru Beberapa Jam Dipulangkan, Tersangka Kasus Bjorka Tak Diketahui Keberadaannya oleh Keluarga

Penjelasan polisi soal penetapan tersangka MAH

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).KOMPAS.com/Rahel Narda Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana memaparkan, Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," terangnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Apa peran MAH?

Ade menerangkan, MAH diduga berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama "Bjorkanism".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," bebernya.

Baca juga: Ponsel Tersangka Kasus Bjorka Disebut Diambil Polisi, Keluarga: Dikasih Uang Rp 5 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH mengunggah tiga materi pada tanggal 8, 9, dan 10 September 2022.

Adapun motif MAH membantu Bjorka supaya terkenal dan dapat uang.

Meski ditetapkan tersangka, tetapi MAH belum ditahan oleh Tim Khusus (Timsus).

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," sebutnya.

Kasus peretasan yang dilakukan Bjorka menjadi sorotan lantaran membocorkan data pribadi pejabat.

Baca juga: Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati), Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau