KOMPAS.com - Diduga terkait dengan aksi Bjorka, MAH (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, MAH diduga membantu Bjorka membuat akun Telegram.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MAH ditangkap pada Rabu (14/9/2022).
Ibu MAH, Prihatin, menceritakan detik-detik putranya diciduk polisi.
Malam itu, empat anggota polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Polisi tak menuturkan alasan menjemput MAH. Prihatin menjelaskan, polisi hanya menyampaikan bahwa MAH dibawa ke Polsek Dagangan.
Baca juga: Pemuda Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Kades: Sehari-hari Berjualan Es, Dia Pendiam
Kepala Desa Banjarsari Kulon Bambang Hermawan menerangkan, sekitar satu jam setelah MAH dibekuk, ayah MAH mendatangi rumah Bambang. Ayah MAH, Jumanto, memberi tahu bahwa anaknya ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Dagangan.
Kepada Bambang, Jumanto mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menjerat anaknya.
“Ayahnya MAH saat ke lapor ke saya sekitar jam 19.00 malam. Dia juga tidak tahu polisi yang menangkap dari kesatuan mana. Bapaknya sampaikan anak dibawa ke polsek. Kalau siapa-siapa ya kurang tahu,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Berselang dua hari, atau pada Jumat (16/9/2022), MAH dipulangkan.
"Alhamdulillah anak saya dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB," ucap Prihatin, Jumat.
Baca juga: Orangtua Pemuda Diduga Hacker Bjorka di Madiun: Kami di Rumah Tidak Punya Komputer...
Sewaktu dipulangkan, MAH diantar oleh dua anggota Polsek Dagangan menggunakan mobil pribadi. Sebelum anaknya dipulangkan, ayah MAH dihubungi anggota Polsek Dagangan untuk datang ke Mapolsek Dagangan.
Menurut Prihatin, begitu MAH pulang, putranya tersebut tampak lelah.
"Anaknya (MAH) kecapekan dan langsung tidur," ungkapnya.
Prihatin menyebutkan, belum ada satu cerita pun yang dituturkan MAH kepadanya mengenai penangkapannya ke Mabes Polri.
Meski demikian, Prihatin bersyukur MAH pulang dalam kondisi sehat.
Baca juga: Pemuda yang Ditangkap di Madiun karena Diduga Bjorka Akhirnya Dipulangkan
Hanya berselang beberapa jam setelah pulang, MAH ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi hacker Bjorka.
Penetapan MAH sebagai tersangka membuat keluarganya bingung.
Ayah MAH, Jumanto, mengungkapkan, keluarga menyangka MAH sudah terbebas dari tuduhan peretasan lantaran sudah dipulangkan.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” tuturnya, Jumat.
Baca juga: Bingung Anaknya Disebut Bantu Hacker Bjorka, Ayah: Tadi Bebas Kok Sekarang Jadi Tersangka?
Keluarga, terang Jumanto, merasa terkejut ketika mendengar kabar yang menyebutkan bahwa polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.
“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelasnya.
Baca juga: Baru Beberapa Jam Dipulangkan, Tersangka Kasus Bjorka Tak Diketahui Keberadaannya oleh Keluarga
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana memaparkan, Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," terangnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Apa peran MAH?
Ade menerangkan, MAH diduga berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama "Bjorkanism".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," bebernya.
Baca juga: Ponsel Tersangka Kasus Bjorka Disebut Diambil Polisi, Keluarga: Dikasih Uang Rp 5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH mengunggah tiga materi pada tanggal 8, 9, dan 10 September 2022.
Adapun motif MAH membantu Bjorka supaya terkenal dan dapat uang.
Meski ditetapkan tersangka, tetapi MAH belum ditahan oleh Tim Khusus (Timsus).
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," sebutnya.
Kasus peretasan yang dilakukan Bjorka menjadi sorotan lantaran membocorkan data pribadi pejabat.
Baca juga: Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.