MADIUN, KOMPAS.com- Keluarga MAH mengaku kebingungan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka dan disebut-sebut membantu hacker Bjorka.
Pasalnya saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022), MAH telah mendapatkan surat bebas dari polisi.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas
Keluarga menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.
Namun keluarga dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebutkan polisi sudah menetapkan anak lelakinya sebagai tersangka.
Jumanto yang kesehariannya bertani belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi tersangka.
Baca juga: Bos Sebut Ponsel Pemuda Diduga Bjorka di Madiun Diretas Sepekan Sebelum Ditangkap
Sebagai masyarakat biasa, Jumanto tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.
“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.