Rencananya, tersangka akan membayar setelah sabu seberat 1,5 gram itu laku terjual. Supaya mendapat keuntungan, tersangka membagi sabu seberat 1,5 gram itu menjadi 12 bungkus.
Lalu, tersangka kembali meminta tambahan pengiriman sabu kepada SY. Sehingga, total YH memiliki sebanyak 3,17 gram sabu.
Namun, sejauh ini sabu yang terjual baru empat bungkus. Setelahnya, aksi YH dalam mengedarkan sabu terendus polisi.
"Jadi yang terjual baru empat bungkus saja. Tersangka YH menjual barang sabu per paket atau per bungkusnya antara harga Rp 150.000 sampai Rp 200.000 dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 700.000," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.