Salin Artikel

Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang pemuda karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pemuda itu adalah YH (21), warga Jalan Tambak Asri, Kecamatan Morokrembangan, Surabaya.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh reparasi kontainer itu ditangkap di rumahnya pada Senin (12/9/2022) pukul 07.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3,17 gram.

Sabu itu ada di genggaman tangan tersangka yang dibungkus dengan kardus berwarna cokelat.

"Jadi sabu itu sudah dibagi ke dalam delapan paket klip plastik transparan dan sudah siap edar," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Menurut Daniel, YH sehari-sehari bekerja sebagai buruh reparasi kontainer. Ia nekat berbisnis narkoba untuk penghasilan tambahan.

"Dia belum lama masuk ke bisnis narkoba ini, dan belum mendapatkan keuntungan," ucap Daniel.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisal SY.

Pada Sabtu (14/8/2022) pukul 20.00 WIB, YH dan SY janjian untuk bertemu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

"Di sana YH membeli sabu seberat 1,5 gram kepada SY seharga Rp 1.550.000. Namun, tersangka saat itu masih utang, alias belum bayar," ucap Daniel.


Rencananya, tersangka akan membayar setelah sabu seberat 1,5 gram itu laku terjual. Supaya mendapat keuntungan, tersangka membagi sabu seberat 1,5 gram itu menjadi 12 bungkus.

Lalu, tersangka kembali meminta tambahan pengiriman sabu kepada SY. Sehingga, total YH memiliki sebanyak 3,17 gram sabu.

Namun, sejauh ini sabu yang terjual baru empat bungkus. Setelahnya, aksi YH dalam mengedarkan sabu terendus polisi.

"Jadi yang terjual baru empat bungkus saja. Tersangka YH menjual barang sabu per paket atau per bungkusnya antara harga Rp 150.000 sampai Rp 200.000 dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 700.000," tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/14/132743678/edarkan-sabu-buruh-reparasi-kontainer-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke