Adapun tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap narkoba yang dia jual.
"Jadi ibu ini tergiur ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Jadi dia memilih untuk terlibat dan berbisnis narkoba itu," ucap Daniel.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.