Salin Artikel

Ingin Punya Penghasilan Besar, IRT di Surabaya Ditangkap Saat Edarkan Narkoba

Tersangka bernisial KK itu ditangkap di rumahnya di Jalan Bendul Merisi I Selatan, Surabaya, pada Kamis (8/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebanyak 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 3,68 gram.

"Kemudian, kami juga menemukan satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (9/9/2022).

Daniel menyampaikan, sudah lebih dari sebulan tersangka mengedarkan narkoba.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli barang haram tersebut dari AA.

Sedangkan AA sendiri sudah lebih dulu ditangkap pada Minggu (7/8/2022) di kawasan Wonokromo Surabaya.

"KK membeli barang dari AA dengan maksud ingin dijual kembali. Dia mengharap bisa mendapatkan keuntungan dari berbisnis narkoba tersebut," kata Daniel.


Adapun tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap narkoba yang dia jual.

"Jadi ibu ini tergiur ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Jadi dia memilih untuk terlibat dan berbisnis narkoba itu," ucap Daniel.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/09/163026278/ingin-punya-penghasilan-besar-irt-di-surabaya-ditangkap-saat-edarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke