SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang ibu rumah tangga di Surabaya, Jawa Timur, yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka bernisial KK itu ditangkap di rumahnya di Jalan Bendul Merisi I Selatan, Surabaya, pada Kamis (8/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebanyak 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 3,68 gram.
"Kemudian, kami juga menemukan satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 9 September 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan
Daniel menyampaikan, sudah lebih dari sebulan tersangka mengedarkan narkoba.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli barang haram tersebut dari AA.
Sedangkan AA sendiri sudah lebih dulu ditangkap pada Minggu (7/8/2022) di kawasan Wonokromo Surabaya.
"KK membeli barang dari AA dengan maksud ingin dijual kembali. Dia mengharap bisa mendapatkan keuntungan dari berbisnis narkoba tersebut," kata Daniel.
Baca juga: Demo Buruh Surabaya Tolak Kenaikan BBM, Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Dibuat Polisi
Adapun tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap narkoba yang dia jual.
"Jadi ibu ini tergiur ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Jadi dia memilih untuk terlibat dan berbisnis narkoba itu," ucap Daniel.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.