MALANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana (Napi) Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Jawa Timur berinisial SLP (39) sehari-hari merawat bayinya yang lahir sebulan lalu di balik jeruji besi.
Anak laki-laki itu lahir prematur pada 5 Agustus 2022.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 7 September 2022: Pagi dan Sore Cerah Berawan
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati mengatakan, SLP dalam kondisi hamil tujuh bulan saat pertama kali masuk Lapas.
Dia mengatakan, saat itu kondisi wanita asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tersebut memiliki cukup memprihatinkan.
"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," kata Tri Anna saat dihubungi via telepon WhatsApp oleh Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kronologi Minibus Terguling di Tol Pandaan-Malang, Ban Mobil Pecah di Jalan Menurun
Bahkan kondisi SLP sempat menurun, sehingga terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit dengan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kondisi itu dialami beberapa hari sebelum SLP melahirkan.
"Hingga pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop. Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," katanya.
Baca juga: Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Dengan kondisi kesehatan yang ada, SLP disarankan oleh dokter untuk melahirkan meski belum waktunya atau dalam kondisi kandungan usia delapan bulan.
Saat dilahirkan, bayi tersebut hanya memiliki berat badan 1,9 kilogram.
Namun kini dengan bantuan gizi yang diberikan oleh pihak Lapas, si bayi memiliki berat badan sekitar 2,7 kilogram.
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat. Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," katanya.
Baca juga: Dihujat karena Dianggap Bela Putri Candrawathi, Kak Seto: Banyak yang Salah Paham
Sesuai aturan yang ada, SLP diberikan hak untuk merawat anaknya di dalam lapas hingga usia tiga tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," katanya.
Baca juga: Upaya Wujudkan Malang Bebas Banjir 2028, Konstruksi Penghambat Saluran Air Dibongkar
Perlu diketahui, SLP terjerat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Awalnya korbannya meminta bantuan kepada SLP menjaminkan SHM untuk meminjam uang di koperasi. Namun, ketika korban mau menebus SHM, SLP tidak bisa mengembalikannya.
Lebih lanjut, Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang menjadi saksi tumbuh kembang begitu banyak balita yang tinggal di tempat itu.
Baca juga: 31 Guru SD Muhammadiyah 4 Kota Malang Diduga Keracunan Makanan
Terakhir, ada tiga balita, terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan yang dirawat di balik jeruji besi. Di sana mereka mendapat tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Di dalam kamar, terdapat pula tempat tidur layak, serta arena bermain kecil di pojok kamar yang dilengkapi sejumlah mainan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.