PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menangis setelah acara yang mereka ikuti dibubarkan oleh Kepolisian Sektor Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Pamekasan pada Senin (5/9/2022) itu dibubarkan karena penyelenggara dianggap tidak berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Baca juga: APBD Defisit, Program Umrah Gratis Guru Ngaji di Pamekasan Ditolak DPRD
Pembubaran kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka untuk guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Pada video berdurasi 25 detik tersebut, Kapolsek Larangan, Iptu Nanang mengumumkan kepada seluruh guru PAUD agar segera membubarkan diri dalam waktu 10 menit. Menurut Nanang, acara tersebut ilegal.
"Kami minta pengertiannya. Jadi saya kasih waktu 10 menit, bubar. Saya mohon, karena acara ini ilegal. Karena tidak ada koordinasi ke Polsek Larangan," kata Nanang.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Diduga Pukuli 2 Pemuda karena Tak Terima Dipandang
Salah satu guru PAUD yang hadir di acara itu mengaku terkejut karena tiba-tiba ada polisi masuk ke tengah-tengah acara.
Polisi kemudian mengambil mikrofon dan mengumumkan agar acara dibubarkan. Bahkan banyak guru-guru yang menangis.
"Kami terkejut karena saat acara berlangsung, tiba-tiba dibubarkan sama polisi," kata AN, salah satu guru yang enggan ditulis identitasnya, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: 16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sohebuddin menilai yang dilakukan Polsek Larangan merupakan tindakan yang arogan.
Pasalnya, acara guru PAUD itu bukan acara yang berisi tentang radikalisme dan gerakan makar. Seharusnya, polisi menjalankan fungsi pengayom dan pelayan masyarakat.
"Ada cara yang lebih etis untuk dilakukan oleh polisi tanpa membubarkan acara itu. Tindakan Polsek itu arogan," ungkap Sohebuddin.
Baca juga: SDN Rek Kerrek 4 Pamekasan Masih Disegel, Disdikbud Gagal Negosiasi dengan Pemilik Lahan
Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, acara guru-guru PAUD dibubarkan karena tidak mengantongi izin.
Mulai dari izin kepada kepala desa, izin pemilik tempat kegiatan, hingga keramaian. Sementara jumlah peserta mencapai 600 orang.
"Izin dari Satgas Covid-19 juga tidak ada. Kalau terjadi apa-apa dalam acara tersebut, nanti polisi yang disalahkan," terang Nanang.
Nanang menambahkan, lokasi acara berhadapan dengan jalan nasional dan sangat rawan terjadi kecelakaan.
Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang