Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2022, 23:03 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan. Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Baca juga: Simpan Pil Inex di Bungkus Rokok, Kades di Pamekasan Diciduk Polisi

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat. Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya, empat ponsel berisi bukti transfer pengisian slot judi online, dua buku tabungan, satu kartu anjungan tunai mandiri, sebungkus kartu remi dan uang tunai Rp 1.308.000, serta satu set peralatan judi dadu.

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri. Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Para pelaku judi yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com