Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 23 Agustus 2022, 23:03 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan. Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Baca juga: Simpan Pil Inex di Bungkus Rokok, Kades di Pamekasan Diciduk Polisi

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat. Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya, empat ponsel berisi bukti transfer pengisian slot judi online, dua buku tabungan, satu kartu anjungan tunai mandiri, sebungkus kartu remi dan uang tunai Rp 1.308.000, serta satu set peralatan judi dadu.

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri. Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Para pelaku judi yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau