MALANG, KOMPAS.com - Empat orang anak ditetapkan sebagai tersangka perundungan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keempat anak itu diduga merundung rekan bermain mereka sendiri yang berinisial ABS (14).
Baca juga: Curhat Ibu Bocah Korban Perundungan di Malang: Anak Saya Ditelanjangi, Disundut Rokok...
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ada empat pelaku di bawah umur yang sudah ditangkap oleh polisi.
Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Bayu saat diwawancarai pada Jumat (2/9/2022) di Mapolresta Malang Kota.
Baca juga: Anak di Malang Jadi Korban Perundungan, Terbongkar Saat Ibunya Dapat Video dari OTK
Keempat pelaku menjalani proses pemeriksaan sejak Kamis (1/9/2022).
Namun, pihaknya tidak menahan para pelaku. Hal itu sesuai aturan yang ada dalam UU tentang Sistem Peradilan Anak.
"Untuk perkara ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Coban Rondo di Malang: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Legenda