Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diduga Timbun 500 Liter Solar Subsidi, Warga Lumajang Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Kompas.com - 02/09/2022, 14:42 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan melakukan upaya penimbunan mulai bermunculan.

Baru-baru ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SE, warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi

SE ditangkap polisi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Ranuyoso lantaran kedapatan ingin melakukan aktivitas niaga BBM bersubsidi tanpa izin, Kamis (1/9/2022).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 500 liter solar yang sudah dimasukkan dalam drum besar, dua struk pembelian solar, dan dua ponsel.

Dari dua drum yang diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi S 8599 P itu, baru satu drum yang terisi. Sebab, polisi telanjur menangkap tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku akan menjual ratusan liter solar itu ke Probolinggo.

Yusuf Reza Permadi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang semula menyerang sapi kini mulai menyasar domba.


Di sana, sudah ada calon pembeli yang siap menampung BBM selundupan itu dengan harga lebih mahal.

"Pelaku kita tangkap kemarin di SPBU Ranuyoso saat mengisi BBM, keterangan dari yang bersangkutan, solar ini akan dibawa ke luar Lumajang untuk dijual," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Jumat (2/9/2022).

Dewa menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki pihak mana yang melakukan kerja sama dengan pelaku. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak SPBU yang melakukan pembiaran.

Sebab, menurut Dewa, terdapat SPBU di daerah yang hendak dituju pelaku. Selain itu, pelaku tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi penjualan BBM.

Baca juga: Soal Temuan SKAB di Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Lumajang: Jangan Ada yang Main-main

"SPBU masih kita dalami, apa ada keterkaitan, kalau ada kaitan berupa pembiaran nanti akan kami laporkan ke hiswana migas untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

SE kini diancam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Surabaya
Terima Tantangan Perang Sarung, Belasan Remaja di Blitar Ditangkap

Terima Tantangan Perang Sarung, Belasan Remaja di Blitar Ditangkap

Surabaya
Video Viral Puskesmas di Sumenep Kosong Petugas Saat Jam Kerja, Begini Klarifikasi Dinkes

Video Viral Puskesmas di Sumenep Kosong Petugas Saat Jam Kerja, Begini Klarifikasi Dinkes

Surabaya
Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Surabaya
Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke