LUMAJANG, KOMPAS.com - Kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan melakukan upaya penimbunan mulai bermunculan.
Baru-baru ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SE, warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi
SE ditangkap polisi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Ranuyoso lantaran kedapatan ingin melakukan aktivitas niaga BBM bersubsidi tanpa izin, Kamis (1/9/2022).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 500 liter solar yang sudah dimasukkan dalam drum besar, dua struk pembelian solar, dan dua ponsel.
Dari dua drum yang diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi S 8599 P itu, baru satu drum yang terisi. Sebab, polisi telanjur menangkap tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku akan menjual ratusan liter solar itu ke Probolinggo.
Di sana, sudah ada calon pembeli yang siap menampung BBM selundupan itu dengan harga lebih mahal.
"Pelaku kita tangkap kemarin di SPBU Ranuyoso saat mengisi BBM, keterangan dari yang bersangkutan, solar ini akan dibawa ke luar Lumajang untuk dijual," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Jumat (2/9/2022).
Dewa menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki pihak mana yang melakukan kerja sama dengan pelaku. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak SPBU yang melakukan pembiaran.
Sebab, menurut Dewa, terdapat SPBU di daerah yang hendak dituju pelaku. Selain itu, pelaku tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi penjualan BBM.
Baca juga: Soal Temuan SKAB di Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Lumajang: Jangan Ada yang Main-main
"SPBU masih kita dalami, apa ada keterkaitan, kalau ada kaitan berupa pembiaran nanti akan kami laporkan ke hiswana migas untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
SE kini diancam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.