MALANG, KOMPAS.com - Empat orang anak ditetapkan sebagai tersangka perundungan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keempat anak itu diduga merundung rekan bermain mereka sendiri yang berinisial ABS (14).
Baca juga: Curhat Ibu Bocah Korban Perundungan di Malang: Anak Saya Ditelanjangi, Disundut Rokok...
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ada empat pelaku di bawah umur yang sudah ditangkap oleh polisi.
Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Bayu saat diwawancarai pada Jumat (2/9/2022) di Mapolresta Malang Kota.
Baca juga: Anak di Malang Jadi Korban Perundungan, Terbongkar Saat Ibunya Dapat Video dari OTK
Keempat pelaku menjalani proses pemeriksaan sejak Kamis (1/9/2022).
Namun, pihaknya tidak menahan para pelaku. Hal itu sesuai aturan yang ada dalam UU tentang Sistem Peradilan Anak.
"Untuk perkara ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Coban Rondo di Malang: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Legenda
Korban juga telah menjalani visum, tetapi untuk hasilnya, polisi masih menunggu dari keterangan pihak rumah sakit.
Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa niat awal melakukan perundungan adalah karena bercanda.
Namun, dia menilai sudah ada unsur kekerasan dalam perundungan itu.
"Sebelumnya mereka niatnya bermain game bareng di salah satu rumah tersebut, kemudian mereka bercanda, tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tapi melakukan kekerasan dengan memukul bantal dan mainan terbuat dari plastik," katanya.
Baca juga: Curhat R, Diceraikan Istri Setelah Uang Rp 72 Juta Raib akibat Ditipu Pengembang Perumahan di Malang
Soal pernyataan dari ibu korban yang mengatakan bahwa anaknya sudah berulang kali menjadi korban perundungan, Bayu mengaku masih melakukan pendalaman.
"Karena kita masih fokus terhadap apa yang dilaporkan sesuai peristiwa pada kejadian 16 Juli," katanya.
Dirinya juga masih mendalami video yang memperlihatkan detik-detik perundungan. Video tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian.
"Memang ada beberapa video tapi wajahnya kan belum jelas, jadi kita masih mendalami saksi-saksi yang lain, tetapi video tersebut menjadi salah satu petunjuk," katanya.
Baca juga: Pasar Kasin Kota Malang Raih Predikat sebagai Pasar Ber-SNI
Proses mediasi antara korban dan pelaku juga tengah diupayakan.
"Mediasi pasti ada karena ini anak yang dilindungi oleh hukum baik korban dan pelaku, karena di UU dijelaskan ada proses diversi dari pihak kepolisian," katanya.
Perlu diketahui, Polresta Malang Kota pun menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi korban. Sebab, berdasarkan pernyataan ibu korban sebelumnya, bahwa ABS sering mengalami cemas dan takut untuk keluar rumah setelah adanya kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.