Salin Artikel

4 Anak di Kota Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Perundungan

Keempat anak itu diduga merundung rekan bermain mereka sendiri yang berinisial ABS (14). 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ada empat pelaku di bawah umur yang sudah ditangkap oleh polisi.

Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Bayu saat diwawancarai pada Jumat (2/9/2022) di Mapolresta Malang Kota.

Keempat pelaku menjalani proses pemeriksaan sejak Kamis (1/9/2022).

Namun, pihaknya tidak menahan para pelaku. Hal itu sesuai aturan yang ada dalam UU tentang Sistem Peradilan Anak.

"Untuk perkara ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur," katanya.



Korban juga telah menjalani visum, tetapi untuk hasilnya, polisi masih menunggu dari keterangan pihak rumah sakit.

Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa niat awal melakukan perundungan adalah karena bercanda.

Namun, dia menilai sudah ada unsur kekerasan dalam perundungan itu.

"Sebelumnya mereka niatnya bermain game bareng di salah satu rumah tersebut, kemudian mereka bercanda, tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tapi melakukan kekerasan dengan memukul bantal dan mainan terbuat dari plastik," katanya.

Soal pernyataan dari ibu korban yang mengatakan bahwa anaknya sudah berulang kali menjadi korban perundungan, Bayu mengaku masih melakukan pendalaman.

"Karena kita masih fokus terhadap apa yang dilaporkan sesuai peristiwa pada kejadian 16 Juli," katanya.

Dirinya juga masih mendalami video yang memperlihatkan detik-detik perundungan. Video tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian.

"Memang ada beberapa video tapi wajahnya kan belum jelas, jadi kita masih mendalami saksi-saksi yang lain, tetapi video tersebut menjadi salah satu petunjuk," katanya.

Proses mediasi antara korban dan pelaku juga tengah diupayakan.

"Mediasi pasti ada karena ini anak yang dilindungi oleh hukum baik korban dan pelaku, karena di UU dijelaskan ada proses diversi dari pihak kepolisian," katanya.

Perlu diketahui, Polresta Malang Kota pun menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi korban. Sebab, berdasarkan pernyataan ibu korban sebelumnya, bahwa ABS sering mengalami cemas dan takut untuk keluar rumah setelah adanya kejadian tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/144838478/4-anak-di-kota-malang-ditetapkan-tersangka-kasus-perundungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke