LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Lumajang mulai serius menertibkan aktivitas penambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.
Dalam rentang April-Agustus 2022, Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan 24 unit dump truck, sembilan ekskavator, dan satu mesin sedot pasir.
Baca juga: 10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang Hilang, Perhutani: Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta
Semua alat itu diamankan polisi dari lima lokasi penambangan pasir yang berbeda. Kini, semuanya ditahan di Mapolsek Sumbersuko.
"Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolsek Sumbersuko, Kamis (1/9/2022).
Dewa menjelaskan, masalah sejumlah perusahaan tambang pasir itu juga beragam. Ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya.
Lalu, ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin. Ada juga yang melakukan penambangan dengan cara dilarang, yakni memakai alat sedot pasir.
Polisi juga memproses kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemkab Lumajang untuk meratakan jalan tambang, tetapi ia malah menjual pasirnya tanpa izin.
"Masih banyak yang melanggar aturan, kemarin sudah kita ingatkan, tapi kalau besok masih tetap maka akan kami tangkap juga," tambah Dewa.
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka berinisial AR, warga Kecamatan Pasirian.
Tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang
Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
"LP lain masih proses sidik karena masih harus menunggu keterangan saksi dan ahli," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.