Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Diminta Tangkap DPO Putra Wibowo

Kompas.com - 01/09/2022, 11:41 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus robot trading Viral Blast memasuki sidang ketiga di PN Surabaya

Tim Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang tiga bulan terakhir menjadi buron atau DPO.

Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penanganan Stunting Surabaya Terbaik di Jatim, Ini Target Eri Cahyadi

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Bahkan menurut dia, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena menurutnya Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 1 September 2022 : Pagi dan Malam Cerah

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan di mana Putra Wibowo berada.

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir diketahui tinggal di Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Baca juga: Dibuka September, Kawasan Eco Wisata Romokalisari Surabaya Sediakan ATV hingga Kano


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com