SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus robot trading Viral Blast memasuki sidang ketiga di PN Surabaya.
Tim Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang tiga bulan terakhir menjadi buron atau DPO.
Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penanganan Stunting Surabaya Terbaik di Jatim, Ini Target Eri Cahyadi
"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Bahkan menurut dia, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena menurutnya Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 1 September 2022 : Pagi dan Malam Cerah
Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan di mana Putra Wibowo berada.
Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir diketahui tinggal di Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Baca juga: Dibuka September, Kawasan Eco Wisata Romokalisari Surabaya Sediakan ATV hingga Kano
Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Sidang juga merupakan sidang pertama yang menghadirkan tiga tersangka secara offline.
Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Dibuka September, Kawasan Eco Wisata Romokalisari Surabaya Sediakan ATV hingga Kano
Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala AFC U-20 2023, Pemkot Surabaya Pasang 126 CCTV di Stadion GBT
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.