Tak berselang lama, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk turut menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis pertalite oleh tersangka AW.
Dari ruko milik orangtua AW di Kecamatan Sawahan, aparat berhasil menyita sekitar 1.354 liter BBM jenis pertalite dan ratusan liter BBM pertamax oplosan.
“Dari keterangan awal, tersangka AW ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM pertamax,” jelas Boy Jeckson.
Baca juga: 3 Remaja di Nganjuk Curi Tabung Elpiji, Dijual Kembali untuk Beli Miras
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.