Salin Artikel

Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan

NGANJUK, KOMPAS.com – Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, meringkus penimbun BBM jenis pertalite dan pertamax oplosan, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Dalam perkara ini, Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk mengamankan dua tersangka. Yakni, BA (50) warga Kecamatan Tanjunganom dan AW (42) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jekson menyebut, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Khusus pada Selasa (30/8/2022).

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru kita bentuk kemarin, bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk,” kata Boy Jekson, Rabu (31/8/2022).

“Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” jelasnya.

Boy Jekson menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tindak kejahatan, termasuk mereka yang secara sengaja memanfaatkan situasi di tengah wacana kenaikan harga BBM.

“Saya selaku Kapolres (Nganjuk) mengingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah,” tuturnya.

Tersangka BA diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Warujayeng, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. BA ketahuan menimbun BBM karena bolak-balik membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

“Dari rumah tersangka (BA) diamankan barang bukti BBM jenis pertalite lebih dari 600 liter, yang ditempatkan pada sejumlah drum, jeriken, serta botol air minum,” sebut Boy Jeckson.

Dari ruko milik orangtua AW di Kecamatan Sawahan, aparat berhasil menyita sekitar 1.354 liter BBM jenis pertalite dan ratusan liter BBM pertamax oplosan.

“Dari keterangan awal, tersangka AW ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM pertamax,” jelas Boy Jeckson.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/31/183430378/penimbun-bbm-di-nganjuk-ditangkap-simpan-ribuan-liter-pertalite-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke