Pada malam saat kejadian, korban ke luar rumah dan bertemu tiga orang pelaku. Korban dan pelaku lalu menuju kawasan wisata Pantai Konang yang berada di Kecamatan Panggul, Trenggalek. Di lokasi wisata tersebut, korban mengaku dipaksa menenggak minuman keras hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual tersebut.
“Korban dipaksa minum minuman keras, kemudian dilecehkan,” terang AKBP Alith.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku, yakni BAN serta BAM. Sedangkan satu pelaku lagi, AD, masih dalam pencarian.
“Kedua pelaku ditangkap di area hutan Precet masuk Kecamatan Pule, Trenggalek,” ujar AKBP Alith.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kekerasan seksual tersebut.
“Terbukti pelaku berbuat pelecehan seksual terhadap korban berusia di bawah umur,” terang AKBP Alith.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
“Atau denda paling banyak Rp 300 juta,” terang AKBP Alith.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.