Pada malam saat kejadian, korban ke luar rumah dan bertemu tiga orang pelaku. Korban dan pelaku lalu menuju kawasan wisata Pantai Konang yang berada di Kecamatan Panggul, Trenggalek. Di lokasi wisata tersebut, korban mengaku dipaksa menenggak minuman keras hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual tersebut.
“Korban dipaksa minum minuman keras, kemudian dilecehkan,” terang AKBP Alith.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku, yakni BAN serta BAM. Sedangkan satu pelaku lagi, AD, masih dalam pencarian.
“Kedua pelaku ditangkap di area hutan Precet masuk Kecamatan Pule, Trenggalek,” ujar AKBP Alith.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kekerasan seksual tersebut.
“Terbukti pelaku berbuat pelecehan seksual terhadap korban berusia di bawah umur,” terang AKBP Alith.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
“Atau denda paling banyak Rp 300 juta,” terang AKBP Alith.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.