TRENGGALEK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Dua orang sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang sudah ditangkap polisi yakni BAM (19) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, dan BAN (18) warga Kecamatan Pule Trenggalek.
Sedangkan tersangka yang masih dalam pengejaran yakni AD (18) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Baca juga: Tiga Kali Masuk Penjara dalam Lima Tahun, Pria Asal Trenggalek Ngaku Tak Punya Tempat Tinggal Lagi
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menjelaskan, kasus tersebut bermula saat orangtua korban mencari anak gadisnya yang belum pulang ke rumah, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Karena sudah malam, orangtua korban menghubungi pelatih pencak silat anaknya menanyakan keberadaan,” kata Alith Alarino saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media di Markas Polres Trenggalek, Senin (29/08/2022).
Baca juga: Bendera Merah Putih Ukuran Besar Akan Terbentang di Tebing Merdeka Trenggalek
Padahal, pada hari tersebut tidak ada jadwal latihan pencak silat.
Kemudian, pada esok harinya, Jumat (8/7/2022) pagi, korban sudah berada di rumah dan mengurung diri dalam kamar. Korban juga tidak memberi jawaban apapun kepada orangtuanya ketika ditanya.
“Ditanya orangtuanya terkait ke mana perginya semalam, korban hanya diam saja tidak menjawab,” terang AKBP Alith.
Seiring bergulirnya waktu, pada Minggu (21/08/2022), pelatih pencak silat datang ke rumah korban dan menemui orangtuanya. Korban menceritakan semua kejadian pencabulan yang dialaminya kepada pelatihnya.